Dandanggendis — Rabu, 31 Desember 2025 menjadi hari penting bagi Desa Dandanggendis. Di pendopo desa, para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, dan warga berkumpul mengikuti rapat penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. Spanduk besar bertuliskan “Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026†tak hanya menjadi dekorasi, melainkan pengingat bahwa desa tengah menyusun arah pembangunan satu tahun ke depan dengan harapan, komitmen, dan akuntabilitas yang semakin kuat.
Penyusunan APBDes 2026 tidak lahir seketika. Prosesnya dimulai sejak musyawarah dusun, kemudian dibahas di tingkat desa, hingga akhirnya diputuskan dalam rapat penetapan. Setiap usulan dianalisis: mana yang mendesak, mana yang strategis, dan mana yang harus menunggu karena keterbatasan anggaran. Warga terlihat antusias mengikuti jalannya rapat. Diskusi berlangsung terbuka, menunjukkan bahwa desa ingin memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat bukan sekadar memenuhi prosedur.
Selaras dengan Permendes 16 Tahun 2025
APBDes 2026 Dandanggendis disusun mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Fokus utamanya:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa berbasis data pemerintah.
- Penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan agar desa siap menghadapi risiko lingkungan.
- Layanan kesehatan desa termasuk pencegahan stunting dan penguatan Posyandu.
- Ketahanan pangan dan lumbung desa, serta penguatan lembaga ekonomi.
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi warga.
- Padat Karya Tunai Desa untuk infrastruktur sekaligus penyerapan tenaga kerja.
- Infrastruktur digital dan teknologi guna mempercepat layanan publik.
- Pengembangan potensi unggulan desa mulai pertanian, UMKM, hingga inovasi lokal.
Kebijakan tersebut diharapkan saling menguatkan: menekan
kemiskinan, meningkatkan produktivitas, dan membangun kemandirian desa.
Mengacu pada prinsip akuntabilitas, Pemerintah Desa Dandanggendis memastikan setiap tahapan rapat terdokumentasi. Hal ini sejalan dengan data kelengkapan administrasi yang menjadi standar pemerintahan desa. Puncak acara adalah penandatanganan berita acara penetapan APBDes. Para pejabat desa menandatangani dokumen resmi, disaksikan peserta rapat. Setiap tanda tangan merupakan janji untuk bekerja sesuai ketentuan, menjaga amanah, dan memastikan program benar-benar terlaksana. Setelah itu, dokumen diserahkan secara simbolis. Tepuk tangan peserta menutup momen yang sarat makna: desa siap melangkah ke 2026 dengan rencana yang jelas. Pemerintah Desa Dandanggendis menyadari bahwa keberhasilan program bergantung pada kerja bersama. Karena itu, desa mengajak: BPD, lembaga desa (PKK, Karang Taruna, LPMD), kelompok tani dan pelaku UMKM, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. APBDes 2026 diharapkan menjadi peta jalan pembangunan: kemiskinan berkurang, infrastruktur semakin baik, ekonomi desa bergerak, layanan publik lebih cepat, dan desa semakin tangguh menghadapi perubahan. Keberhasilan bukan hanya soal jumlah proyek, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
Penetapan APBDes Desa Dandanggendis Tahun Anggaran 2026
meneguhkan komitmen desa terhadap tata kelola yang transparan, terukur, dan
berpihak pada masyarakat. Dengan administrasi yang tertib, program yang jelas,
dan partisipasi warga yang kuat, Dandanggendis melangkah optimistis menyambut
tahun anggaran baru.
Tinggalkan Komentar